Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pemuda Olahraga dan Pariwisata.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan Bidang Pemuda Olahraga dan Pariwisata;
  2. Pembinaan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Pemuda Olahraga  danPariwisata;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan Bidang Pemuda Olahraga dan
    Pariwisata;