Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan Bidang Pemuda Olahraga dan Pariwisata;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Pemuda Olahraga danPariwisata;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan Bidang Pemuda Olahraga dan
Pariwisata;